Translate

Wednesday, 20 April 2016

Maksud & Tujuan




A. Maksud didirikannya Yayasan :
Adapun maksud dari pendirian Yayasan ini adalah sebagai wadah penyebarluasan informasi kepada masyarakat akan resiko, cara deteksi dini / cara penanganan kanker dan juga anak berkebutuhan khusus (autis) serta memberikan dukungan baik moril maupun materiil kepada para penderita sehingga dapat dimengerti secara jelas dan terperinci khususnya oleh penderita dan keluarganya serta Masyarakat luas pada umumnya.
Dengan tersebarnya informasi tentang keberadaan Yayasan kaSIH maka diharapkan komunitas kaSIH dapat dijadikan acuan sebagai tempat konsultasi baik bagi penderita dan keluarganya khususnya mengenai Kanker dan Autis.

B. Tujuan Yayasan :
    Pembentukan Yayasan LINGKARAN SOSIAL INSAN HARAPAN atau disingkat dengan “kaSIH” adalah bertujuan sebagai media komunikasi dan informasi dalam upayanya memberikan solusi bagi masyarakat khususnya untuk penyakit kanker dan anak berkebutuhan khusus (autis), dimana selama ini pengetahuan masyarakat tentang kedua penyakit tersebut sangatlah minim sehingga tidak jarang masyarakat mengetahui dirinya mengidap kanker setelah memasuki fase kritis, Begitupula halnya bagi anak berkebutuhan khusus (autis), yang penanganannya memerlukan biaya yang sangat mahal sehingga pada strata keluarga menengah kebawah seringkali anak tersebut dibiarkan begitu saja sehingga akan berdampak pada masa depan anak tersebut baik dari sisi sosial maupun pemenuhan kebutuhan hidup kedepannya.

Untuk itu maka tujuan Yayasan kaSIH mengacu pada bidang sosial kemanusiaan dan keagamaan , meliputi :

A.  Bidang sosial ;
1.   Mendirikan lembaga formal dan informal.
Peran Yayasan KASIH sebagai media komunikasi dan informasi akan sangat diperlukan terutama dalam hal memberikan konseling dan penyuluhan kepada masyarakat.
2.   Mendirikan Rumah Sakit, Poliklinik dan Laboratorium (jangka panjang)
Mendirikan Rumah Sakit, Poliklinik dan Laboratorium khusus sehingga penanganan penderita dapat lebih diintensifkan.

B.  Bidang kemanusiaan ;
1.   Memberi bantuan kepada fakir miskin.
Memberikan bantuan kepada strata menengah kebawah (fakir miskin) dalam kaitannya dengan penanganan masalah masalah diatas sehingga penderita bisa fokus terhadap proses pengobatan penyakit yang dideritanya.
2.   Mendirikan Rumah Singgah dan Rumah Duka
Untuk penyediaan rumah singgah bagi penderita bagi penderita dari luar Kota dan luar Propinsi, khususnya bagi penderita dari kalangan ekonomi lemah.
3.   Memberikan perlindungan kepada penderita.
Memberikan pengayoman, bimbingan, pendampingan dan perlindungan kepada penderita dengan harapan dapat memberikan ketenangan lahir batin pada saat proses pengobatan.

C.  Bidang keagamaan ;
1.   Menerima dan menyalurkan sedekah / bantuan keuangan.
Memberikan bantuan keuangan kepada keluarga penderita apabila penderita adalah tulang punggung keluarga sehingga keluarga penderita dapat hidup dan dapat melakukan aktifitas sehari hari tanpa kendala keuangan , sedangkan pada sisi lain, penderita dapat konsentrasi kepada proses penyembuhan penyakitnya.